(GeRAK) Aceh : Anggaran Perjalanan Dinas
Pemerintah Aceh Kuras APBA Aceh, Pos Anggaran Ini Naik 200 % Dari Tahun
Sebelumnya (2012)
"Seperti biaya penginapan, pada tahun 2012 lalu untuk luar daerah Rp 650.000, sedangkan sekarang naik sampai dengan Rp 1.810.000," tukas Kadiv Kebijakan Publik, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Isra Safril
Banda Aceh - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyoroti kebijakan
anggaran perjalanan dinas Pemerintah Aceh yang dinilai boros. Menurut
GeRAK, Keputusan Gubernur Nomor 090/460/2013 tentang Satuan Biaya
Perjalanan Dinas yang merupakan revisi dari Keputusan Gubernur Aceh
Nomor 090/688/2012 telah membebani Anggaran Pendapatan Belanja Aceh
(APBA).
"Ini merupakan program yang menghabiskan APBA pada
tahun anggaran 2013," kata Kadiv Kebijakan Publik, Gerakan Anti Korupsi
(GeRAK) Aceh, Isra Safril
Lanjutnya, ada anggaran perjalanan
dinas yang meningkat drastis dari tahun yang lalu. Demikian juga terjadi
peningkatan anggaran perjalanan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh
meningkat tajam pada tahun 2013.
"Ada terjadi peningkatan yang
signifikan, seperti contoh biaya transportasi pada tahun 2012 untuk luar
daerah Rp 125.000 meningkat menjadi Rp 300.000," tukasnya.
Demikian juga seperti biaya penginapan luar daerah pada tahun 2012 hanya
Rp 350.000, naik menjadi Rp 370.000 sampai dengan 904.000 tahun 2013.
"Ini sangat jelas menunjukkan biaya perjalanan dinas tersebut meningkat
tajam dan bukti nyata adanya pemborosan anggaran di Pemerintah Aceh,"
tuturnya.
Demikian juga anggaran perjalanan dinas untuk Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga cenderung meningkat, sebut Isra.
Biaya perjalanan dinas untuk anggota DPRA pada Tahun 2013 disetarakan
dengan Ketua/Wakil Ketua DPRA/Sekretaris Daerah Aceh, padahal pada Tahun
2012 lalu, standar biaya perjalanan Dinas bagi Anggota DPRA sama dengan
PNS Tingkat / Golongan IV.
Hal yang miris lagi, adanya
penambahan uang representatif bagi Anggota DPRA yang sebelumnya hanya
antara Rp 200.000 (Dalam daerah) - Rp300.000 (luar daerah), meningkat
drastis menjadi Rp 800.000, untuk setiap anggota DPRA. "Itu belum lagi
alokasi uang makan, uang saku," imbuhnya.
Oleh karena itu,
GeRAK meminta Gubernur Aceh untuk mencabut dan merevisi Peraturan
Gubernur No 090/460/2013 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas. "Ini
penting direvisi, karena telah membuat terjadinya celah pemborosan
anggaran," pintanya.
Bila tidak segera direvisi, GeRAK Aceh
menilai masa kepemimpinan Pemerintahan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf akan
menyebabkan krisis kepercayaan dari masyarakat. "Kalau itu dicabut,
kelebihan anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk kepentingan
kesejahteraan masyarakat," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar